KEWAJIBAN PENDAFTARAN ASURANSI BAGI TENAGA KERJA ASING YANG BEKERJA DI BAWAH 6 BULAN

a paper beside a person typing on a laptop
admin Avatar

Dengan dikeluarkannya “Kepmenaker 146/2021”, Direktorat Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mengeluarkan “SK Kepdirjen No 3/144/PK.04/V/2022”, yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing yang berkerja di Indonesia kurang dari 6  (enam) bulan wajib mendaftarkan program asuransi ke pemerintah Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 07 November 2022.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Keputusan tersebut, yaitu sebagai berikut :

  • WAJIB MENDAFTAR
    Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing WAJIB mendaftarkan TKA yang akan bekerja kurang dari 6 (enam) bulan
  • CARA PENDAFTARAN
    Pendaftaran Asuransi terkait dilakukan melalui website “ASTAKA” dengan melengkapi beberapa dokumen terkait.
  • BESARAN PREMI
    Mengenai harga premi yang harus di bayarkan adalah sebagai berikut :
  • Masa Pertanggungan 1 bulan = Rp. 762.000,-
  • Masa Pertanggungan 3 bulan = Rp. 1.715.000,-
  • Masa Pertanggungan 6 Bulan = Rp. 2.477.000,-

Dengan adanya ketentuan ini, maka Tenaga Kerja Asing yang bekerja Kurang dari 6(enam) bulan dapat segera mendaftarkan Asuransi yang bersangkutan. 

Mengenai dokumen dan prosedur yang harus dilakukan secara detail dapat menghubungi kami via email indokitas09@gmail.com, telepon 08122-998-99-88 dan dapat klik tombol whatsapp yang tertera

Tagged in :

admin Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *