Bersama ini kami sampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (Terlampir)
Adapun poin-poin penting terkait Peraturan Pemerintah tersebut adalah :
- Pasal 89 tentang Visa Kunjungan, masih menunggu Peraturan Menteri
- Pasal 90 tentang Pengajuan Visa Kunjungan masih menunggu Peraturan Menteri
- Pasal 92 ayat 3 masih menunggu Peraturan Menteri
- Pasal 102 masih menunggu Peraturan Menteri
- Pasal 103 ayat 3 dan ayat 4 masih menunggu Peraturan Menteri
- Pasal 110 A Dalam konfirmasi Juklak/Juknis
- Pasal 136 Dalam konfirmasi (180 hari)
- Pasal 137 Dalam konfirmasi
- Pasal 140 ayat 3 Dalam konfirmasi
- Pasal 141 masih menunggu Peraturan Menteri
- Pasal 142 masih menunggu Peraturan Menteri
- Pasal 153 masih menunggu Peraturan Menteri
- Pasal 160 Wajib melaporkan ke Imigrasi
- Pasal 161 Wajib Melaporkan ke Imigrasi
- Pasal 161 Wajib Melaporkan ke Imigrasi
- Pasal 167 masih menunggu Peraturan Menteri
- Pasal 171 ABCD masih menunggu Peraturan Menteri
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian. Terima kasih
Leave a Reply